PENGERTIAN KURBAN DAN HUKUMNYA

PENGERTIAN KURBAN DAN HUKUMNYA

Pengertian Kurban dan Hukumnya - Kurban dalam sejarah umat manusia merupakan ibadah yang dimulai pada masa Nabi Ibrahim. Mulanya Ibrahim bermimpi diperintahkan untuk menyembelih puteranya yaitu Ismail. Pada mimpi yang pertama ia tidak yakin kalau mimpinya itu benar-benar datang dan sebagai wahyu dari Allah, ia yakin mimpi itu bisikan  setan. Ibrahim baru benar-benar yakin pada mimpi yang ketiga, Ia yakin betul apa yang ada dalam mimpinya itu merupakan perintah Allah SWT sebagai sebuah wahyu yang harus dilaksanakan.

Pada suatu hari Nabi Ibrahim a.s menyembelih kurban fisabilillah (di jalan Allah SWT) berupa 1.000 ekor domba, 300 ekor sapi, dan 100 ekor unta. Banyak orang mengaguminya termasuk para malaikat yang terkagum-kagum atas kurbannya.“Kurban sejumlah itu bagiku belum apa-apa”. Demi Allah! Seandainya aku memiliki anak laki-laki pasti akan aku sembelih karena Allah dan aku kurbankan kepada-Nya,” kata Nabi Ibrahim AS, sebagai ungkapan sebab Sarah istri Nabi Ibrahim belum juga mengandung.

Suatu ketika Sarah menyarankan Ibrahim agar menikahi Hajar (budaknya yang hitam kelam) yang diperoleh dari Mesir. Ketika berada di daerah Baitul Maqdis, beliau berdoa kepada Allah SWT agar dikaruniai seorang anak, doa beliau pun dikabulkan Allah SWT. Ada yang mengatakan saat itu usia Ibrahim mencapai 99 tahun. Dan karena demikian lamanya maka anak itu diberi nama Isma'il yang artinya "Allah telah mendengar". Sebagai ungkapan kegembiraan karena akhirnya memiliki anak, seolah Ibrahim berseru: "Allah mendengar doaku".
Ketika usia Ismail menginjak kira-kira 7 tahun (ada pula yang berpendapat 13 tahun), pada malam tarwiyah (hari ke-8 di bulan Dzulhijjah) Nabi Ibrahim AS bermimpi  berupa seruan, “Hai Ibrahim! Penuhilah nazarmu (janjimu).”Pagi harinya  beliau pun berpikir dan merenungkan arti mimpinya semalam. Apakah mimpi itu benar-benar daratang dari Allah SWT atau dari setan? Dari sinilah kemudian tanggal 8 Dzulhijah disebut sebagai hari tarwiyah (artinya berpikir atau merenung). Pada malam ke-9 Dzulhijjah beliau bermimpi sama dengan sebelumnya. Pagi harinya beliau tahu dengan yakin mimpinya itu berasal dari Allah SWT. Dari sinilah hari ke-9 Dzulhijjah disebut dengan hari ‘Arafah (artinya mengetahui) dan bertepatan pula waktu itu beliau sedang berada di tanah Arafah.

Malam berikutnya beliau bermimpi lagi dengan mimpi yang serupa. Maka, keesokan harinya melaksanakan nazar (janjinya) itu. Karena itulah, hari tersebut dinamakan hari menyembelih kurban (yaumun nahr).

A. Pengertian, Hukum dan Syarat Kurban
1. Pengertian Kurban
Kurban disebut juga “اَلْاُضْحِيَّةُ” yaitu binatang ternak yang udkhiyah pada hari raya nahr (kurban). Kurban secara bahasa berasal dari Bahasa Arab Qoroba yang artinya “dekat”. Sedangkan secara istilah agama, kurban adalah beribadah kepada Allah SWT dengan cara mendekatkan hewan tertentu pada hari raya haji dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari-hari Tasyrik karena Allah SWT, untuk menghidupkan syariat Nabi Ibrahim AS yang kemudian disyariatkan pula kepada Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW telah bersabda yang artinya:

”Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah selain daripada mendekatkan hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang beserta dengan tanduk- tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya sebelum  kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) kurban itu..” (HR. Turmizi, Ibnu Majah dan hakim).

2. Hukum Kurban
Melaksanakan kurban hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Islam
b. Baligh dan berakal
c. Merdeka (Bukan budak atau hamba sahaya)
d. Mampu untuk berkurban
Allah SWT berfirman:
إِناَّ  أَعْطَيْنٰكَ اْلكَوْثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَ نْحَرَ (٢) إِنَّا شٰنِئَكَ هُوَاْلاَ بْتَرَ(٣)

Artinya:”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah solat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu adalah (dialah) yang terputus. “ (QS. Al-Kausar: 1-3)

Juga diterangkan dalam Al-Quran surat An-nahl ayat 153:
وَتًخَذَ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفَ وَمَاكَانَ مِنَ  الْمُشْرِكِيْنَ (اَلنَّحْل:153)
Artinya:  “Dan ambillah ajaran Ibrahim dengan lurus dan tiadalah Ibrahim itu orang musyrik”. (An-Nahl: 153).

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ اَبِيْ هُرَ يْرَةَ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلىْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يُقْرِ بَنَّ ِ مُصَلاَّنَا
Artinya: “ Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang mempunyai kemampuan untuk berkurban dan ia tidak mau berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Ukuran mampu berkurban hakikatnya sama dengan kemampuan seseorang hamba mengeluarkan sedekah yakni mempunyai kelebihan harta setelah terpenuhi semua kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan serta kebutuhan penyempurna yang umum bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut maka dia terbebas dari menjalankan sunnah kurban.

Pada hadis lain Nabi Muhammad SAW bersabda:

قَالَ : اُمِرْتُ باِلنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ بِكُمْ (رَوَاهُ اَلتُّرْمُذِ)
Artinya:”Aku disuruh kurban, kurban itu sunnah bagi kamu sekalian.” (HR. Tirmizi).
Hukum kurban bisa berubah menjadi wajib sebagai berikut:

  • Jika seseorang bernazar untuk berkurban
  • Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut “Ini adalah hewan udhiyyah” (kurban) atau dengan perkataan yang bermakna sama.
Demikian Artikel singkat ini semoga di lain hari bisa melanjutkan materi tentang Berkurban menurut syariat Islam, Semoga bermanfaat