Featured Post

Featured

Cara Melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Di Simpatika

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berfungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya Satminkal Kemenag.  Berikut alur ...

Cara Melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Di Simpatika

Cara Melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Di Simpatika

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berfungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya Satminkal Kemenag. 
NPK kemenag

Berikut alur penerbitan NPK :
alur npk

Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK. Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
  1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
  3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai GTK (menyelesaikan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir

Cara Melihat NPK Kemenag


Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG : 
  1. Login sebagai GTK, pilih Login GTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan SIMPATIKA GTK.
  3. Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi NPK Anda. Klik Lihat Info NPK untuk melihat detil NPK.
  4. Berikut contoh tampilan info NPK.
    contoh npk
PENGERTIAN ISTIHADLAH

PENGERTIAN ISTIHADLAH

Yang dinamakan istihadlah adalah penyakit yang keluar dari perempuan dibukan harinya, artinya kurang dari sehari semalam atau lebih dari lima belas hari, dan bukan diharinya nifas, artinya melewati enam puluh hari.
darah kotor

Perempuan yang mengeluarkan istihadlah dinamakan Mustahadlah, yang hukumnya sama seperti orang yang beser (selalu mengeluarkan hadats), artinya masih ber-kewajiban melakukan sholat dan puasa, boleh karena dlarurat, sebelum berwudlu wajib mencucinya dan jika dalam keadaan tidak berpuasa wajib bagi dia untuk menyumbatnya dengan kapas atau yang lain, mengikatnya dengan kencang, dan wajib cepat-cepat melakukan sholat. Seandainya tidak cepat-cepat sholat maka dia wajib mengulang

wudlunya, selama tidak cepat-cepatnya dia sholat itu bukan demi kemaslahatan sholat seperti menutup aurat dan menanti berjama’ah. Dan wudlunya harus dilakukan setelah masuk-nya waktu sholat dan wudhunya itu hanya untuk satu sholat fardlu dan boleh melakukan sholat sunnah sebanyak yang dia mau. Setiap satu fardlu, wajib bagi dia untuk memperbaharui wudlunya, mencuci, menyumbat dan lain-lainya, sekiranya banyak terkena .

Seandainya istihadlah berhenti setelah wudlu, maka perempuan itu harus meng-ulang mencucinya, mengulang wudlunya dan wajib mengulang sholat yang dilakukan dengan menggunakan wudlu yang pertama.

Demikian itu, sekiranya didalam berhentinya itu cukup untuk melakukan bersuci dan sholat, sebab  itu tidak keluar lagi atau keluar lagi tapi didalam masanya tidak keluar masih cukup untuk bersuci dan sholat.

Namun seandainya didalam masanya darah tidak keluar itu tidak cukup untuk melakukan bersuci dan sholat, maka dia tidak diwajibkan untuk mengulang bersuci dan sholatnya. Wallahu a’lam.
PENGERTIAN HAID

PENGERTIAN HAID

Darah Haid - Asal mulanya  haid adalah dari ibu Hawa, ketika dia dibujuk oleh iblis agar me-makan buah khuldi yang telah dilarang oleh Allah saat masih berada di surga

Asal dalil haid adalah firman Allah ‘azza wa ta’ala,

1.     Pengertian Haid 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى
"Mereka akan bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang perkaranya haid. Katakan-lah: “(Haid) adalah kotor.”

Dalil dari hadits adalah sabda dari Nabi saw,
هذَا شَيْ ئَ كَتَبَهَ اَللَ عَلَى بَ نَاتَ آَدَمَ‎
“Haid adalah sesuatu yang telah dipastikan oleh Allah atas anak perempuannya Adam.”

yang dihukumi haid adalah yang keluar yang sudah menjadi wataknya (bakat asli), bukan karena sakit dan bukan karena bayi yang keluar dari perempuan, dan keluarnya  itu dalam tahunnya haid, yaitu sembilan tahun (dalam hitungan tahun Qomariyyah atau Hijriyyah) ke atas, dan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu keluarnya  tidak kurang dari sehari-semalam dan tidak melebihi lima belas hari. Perempuan yang sudah menge-luarkan haid dihukumi baligh.
haid

Asal mulanya haid adalah dari ibu Hawa, ketika dia dibujuk oleh iblis agar me-makan buah khuldi yang telah dilarang oleh Allah saat masih berada di surga. Kemudian getah pohon itu menetes ke ibu Hawa ketika dia menerima hukuman dari Allah, yaitu mengeluarkan darah yang keluarnya tersendat-sendat sampai berbulan-bulan, yang akhirnya sampai sekarang turun-temurun terjadi pada anak cucunya yang perempuan.

Oleh karenanya, dapat dipastikan kalau perempuan yang tidak hamil, apabila sehat, maka dia akan mengeluarkan  haid. Jika dia tidak mengeluarkan  haid, maka pasti karena terkena penyakit atau dia sedang sakit yang kemudian mukanya akan menjadi pucat dan tidur serta makan menjadi tidak enak.

2. Hikmah  haid

Segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah pasti ada hikmah yang ter-sembunyi didalamnya, artinya Allah tidak akan pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia tanpa ada guna. Tidak luput juga haid, namun disini hanya disebutkan beberapa hikmah Allah men-ciptakan haid, diantaranya adalah di-karenakan nantinya perempuan akan mem-bersihkan kotoran dan merawat anaknya yang masih bayi serta najis-najisnya, maka Allah memberikan pelatihan kepadanya berupa haid, agar dia menjadi rajin, tidak merasa jijik dan cekatan dalam merawat bayi serta mengerti cara mensucikannya.

3. Masa  haid

Paling sedikitnya tahun perempuan menge-luarkan darah haid untuk pertama kalinya adalah disaat dia berusia sembilan tahun kurang enam belas hari dengan menggunakan kalender Hijriyah bukan Miladiyah atau Masehi.

Jadi, seandainya ada perempuan yang umur-nya sudah 9 tahun kurang 15 hari ke bawah, yang disitu dia melihat darah keluar dari nya selama sehari semalam, maka itu dinamakan haid.

Dan seandainya umurnya 9 tahun kurang 20 hari, yang disitu dia melihat keluar dari nya sampai 20 hari, maka  yang keluar selama 5 hari yang pertama adalah  fasad (bukan haid) dan  yang keluar selama 15 hari setelahnya dinamakan haid.

Masa paling sedikitnya  haid keluar adalah sehari semalam, artinya 24 jam, secara terus menerus yang seandainya kapas atau pembalut dibuat untuk menyumbat nya, maka tentu akan terkena

Jadi, seandainya ada perempuan mengeluar-kan yang masanya kurang dari sehari semalam, maka  yang keluar itu bukan haid tapi fasad.

Dan jika perempuan mengeluarkan selama 2 jam lalu berhenti selama 2 jam dan seterusnya, yang masanya keluar bila dijumlah ada 24 jam, maka yang keluar itu dinamakan haid.

Dan seandainya perempuan melihat darah keluar dari nya setiap sehari semalam selama 2 jam sampai 15 hari, maka yang keluar itu dinamakan haid, karena 2 jam dikalikan 15 adalah 30 jam sehingga lebih dari sehari semalam.

Adapun masa umum atau biasanya haid keluar adalah enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. Jika haid keluar selama masa itu, maka biasanya masa sucinya perempuan itu adalah 24 hari atau 23 hari.

Adapun masa paling lamanya haid keluar adalah lima belas hari lima belas malam, sama seperti paling sedikitnya masa suci diantara dua haid, yaitu lima belas hari lima belas malam, dan meskipun keluarnya  itu tidak secara terus menerus.

Jadi, seandainya ada perempuan me-lihat keluar sehari semalam lalu ber-henti selama 13 hari kemudian keluar lagi sehari semalam, maka semuanya dinamakan darah haid, meskipun hari tidak keluarnya juga dinamakan haid, sebab kurang dari masa paling sedikitnya suci, yaitu 15 hari.

Adapun masa paling lamanya suci adalah tidak ada batasnya. Terkadang ada perempuan yang dalam satu tahun hanya sekali mengeluar-kan haid dan terkadang selama hidupnya tidak pernah mengeluarkan darah haid seperti Fatimah binti Rasulullah saw.

4. Warna dan Sifat Haid

Warna haid ada lima, yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh. hitam lebih kuat dari merah,  merah lebih kuat dari merah kekuning-kuningan, merah kekuning-kuningan lebih kuat dari kuning, dan  kuning lebih kuat dari keruh.

Sifatnya haid ada empat, yaitu: kental dan berbau, kental saja, berbau saja, dan tidak kental dan tidak berbau.

Darah kental lebih kuat dari darah encer, darah berbau lebih kuat dari darah tidak berbau, darah hitam kental lebih kuat dari darah hitam encer. Dan darah kental berbau lebih kuat dari darah kental saja atau berbau saja.

Dan seandainya keluarnya dua itu sama sifatnya, maka yang didahulukan adalah yang keluar terlebih dahulu, seperti hitam encer dengan merah kental, hitam kental dengan merah kental berbau, dan  merah berbau dengan hitam tidak berbau. Wallahu a’lam.
(Muhimmah):

Wajib atas perempuan yang haid atau nifas, jika sudah berhenti mengeluarkan di dalam waktunya sholat fardlu, untuk cepat-cepat mandi lalu melakukan sholat untuk waktu itu dan sholat yang harus diqodlo’. Jangan ditunda-tunda sampai datangnya waktu sholat lagi sehingga dia akan berdosa. Terlebih sampai untuk membeli sampo atau membakar merang untuk berkeramas, seperti itu sangat tidak di-perbolehkan jika sampai mengeluarkan waktu sholat.

Jika ada perempuan ketika akan tidur dia masih dalam keadaan suci lalu setelah bangun tidur setelah masuknya waktu shubuh dia sudah haid kemudian dia ragu, apakah keluarnya itu sebelum waktu shubuh atau sesudahnya, maka dihukumi kalau keluarnya itu adalah sesudah masuknya waktu shubuh. Jadi, besok jika sudah berhenti, dia wajib menqodlo’ sholat shubuh.

Jika ada perempuan haid ketika akan tidur  belum berhenti keluar, lalu dia bangun tidur paginya sudah berhenti, maka dia harus sholat shubuh untuk berhati-hati. Wallahu a’lam.

11 KEAJAIBAN KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW

11 KEAJAIBAN KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW

Keajaiban Kelahiran Nabi Muhammad SAW - Sebelum lahirnya Rasulullah SAW, kemerosotan moral, pembunuhan, perang, perbudakan dan perampokan merupakan hal yang biasa terjadi di Makkah. Bayi perempuan yang lahir di kubur hidup-hidup, karena dalam pandangan jahiliyah perempuan tidak ada harganya sama sekali, yang kuat menindas yang lemah dan mereka menjadikan patung-patung berhala sebagai tuhan serta melupakan ajaran yang telah dibawa oleh nenek moyang mereka, Nabi Inrahim AS, untuk hanya menyembah satu Tuhan yaitu Allah SWT.


Di saat kebuntuan terus merajalela, datanglah seorang pembawa cahaya, ibarat bintang yang menghiasi pekatnya malam, ia bukan bintang yang biasa, tapi bintang yang sangat luar biasa, bahkan matahari disiang haripun malu menampakan sinarnya, karena bintang ini adalah maha bintang yang dilahirkan dimuka bumi. Ia adalah cahaya didalam dada dan ia adalah Rasulullah Muhammad SAW. 
Banyak peristiwa besar yang terjadi menjelang kelahiran Nabi Muhammad SAW antara lain :

1. Pasukan Gajah dan Burung Ababil

Raja Abrahah merasa kesal karena banyaknya orang yang berbondong-bondong untuk mengunjungi Ka'bah, sehingga dia membangun greja yang megah di Yaman untuk menyaingi Ka'bah. Namu gereja tersebut diabaikan, malah ada yng melemparinya dengan kotoran manusia. Raja Abrahah marah, sehingga dia memutuskan untuk menghancurkan ka'bah.

Dalam perjalanan, pasukan gajah Abrahah yang dipimpin oleh panglima Abu Rughal diserang oleh burung-burung ababil yang membawa batu-batu panas dan berpijar dari neraka.

2. Api Majusi Padam

Sebelum Nabi Muhammad SAW dilahirkan, masyarakat Majusi menyembah berhala dan menganggap api sebagai Tuhuan. Api itu tidak pernah padam selama beratus-ratus tahun. Namun, pada saat Nabi Muhammad SAW lahir, api itu mati seketika. Para pengikut majusi berusaha menyalakan apinya, tetapi api itu tidak bisa menyala lagi.

3. Jin Tidak Bisa Mencuri Berita

Sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW para jin leluasa mencuri berita gaib dari langit untuk disampaikan kepada para tukang sihir. Setelah kelahiran Nabi Muhammad SAW, jin yang berusaha mencuri dengar berita gaib dari langit akan menjumpai panah api yang akan membunuh mereka.

4. Bintang Besar Bercahaya

Para ahli kitab (kaum Yahudi dan Nasrani) melihat bintang besar dan bercahaya tepat dihari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya bintang itu tidak pernah terlihat. Diantara mereka ada yang berseru " Nabi penutup zaman telah lahir".

5. Salam Burung-burung

Saat kelahiran Nabi muhammad SAW, burung-burung indah berterbangan diatas langit Makkah dan berkicau, seolah memberi salam sejahtera kepada nabi akhir zaman.

6. Pohon Kurma Kering Kembali Berbuah

Di dalam kitab Injil (kitab suci nabi Isa as) digambarkan tentang tanda-tanda kelahiran nabi muhammad SAW " ketika pohon-pohon kurma yang sudah kering tiba-tiba keluar daunnya, maka pada saat itulah Nabi Muhammad SAW telah lahir kedunia ini".

Hal itu benar terjadi, namun orang-orang yahudi menyembunyikannya, karena kedengkian mereka kepada Nabi Muhammad SAW yang bukan berasal dari Bani Israil.

7. Mata Air Kering Memancar Kembali

Di dalam kitan Zabur (kitab suci Nabi Daud as) dikabarkan juga tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW" ketika mata air yang sudah kalian ketahui dalam keadaan kering tiba-tiba memancarkan air dengan derasnya, maka saat itulah Nabi Muhammad SAW telah lahir kedunia". karena kedengkian orang-orang Yahudi pula, mereka menyembunyikan tanda-tanda yang telah diketahui.

8. Berhala Bersujud

Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Abdul Muthalib berkata, " sewaktu aku berada didekat Ka'bah, patung berhala yang ada didalam Ka'bah tiba-tiba jatuh dari tempatnya dalam keadaan bersujud kepada Allah SWT. Aku juga mendengar suara dari dinding Ka'bah, "Nabi terpilih telah lahir yang akan menghancurkan orang-orang kafir dan membersihkan aku dari benerapa patung berhala serta memerintahkan untuk menyembah kepada Dzat Yang Maha Merajai Alam ini".

9. Suara Dari Dalam Ka'bah

Ada suara lain dari dalam Ka'bah saat Rasulullah SAW lahir, antara lain bunyinya " Katakanlah, telah datang kebenaran (Islam) dan tidak akan memulai kebatilan, juga tidak akan mengembalikan kekufuran".

10. Aminah Tidak Merasa Letih

Selama mengandung nabi Muhammad SAW Sayyidah Aminah sang ibunda tidak pernah merasa letih akibat kandungannya, padahal setiap wanita yang hamil selalu merasa letih karena kandungannya.

11. Aminah Tidak Merasa Sakit

Sayyidah Aminah tidak pernah merasa kesakitan saat melahirkan Nabi Muhammad SAW, padahal setiap wanita yang melahirkan seorang anak pasti merasakan sakitnya melahirkan, padahal pada saat itu belum ada obat bius sehingga proses kelahiran Nabi Muhammad SAW benar-benar secara alami.

والله أعلم بالصواب
KEAJAIBAN SARANG LEBAH MADU

KEAJAIBAN SARANG LEBAH MADU

Keajaiban Sarang Lebah Madu - Lebah menghasilkan madu lebih banyak dari pada yang dibutuhkannya dan menyimpannya disarang. Semua orang mengenal struktur heksagonal sarang lebah. Pernahkah kita bertanya-tanya dalam hati, mengapa sarang lebah berbentuk heksagonal, bukan oktagonal atau pentagonal ?....


Para ahli Matematika menyimpulakan atas pertanyaan tersebut, bahwa Heksagon adalah bentuk geometri paling tepat untuk penggunaan maksimum suatu ruang. Sel berbentuk heksagonal membutuhkan jumlah lilin minimum, tetapi mampu menyimpan madu dalam jumlah maksimum. Jadi, lebah menggunakan struktur sarang yang paling tepat. Metode yang digunakan untuk membangunnya pun sangat menakjubkan, lebah-lebah memulainya dari dua atau tiga tempat berbeda dan menjalin sarangnya secara serentak dengan dua atau tiga deretan. Meskipun memulai dari tempat yang berbeda-beda, lebah yang jumlahnya banyak ini membuat heksagon-heksagon identik, kemudian menjalinnya jadi satudan bertemu di tengah-tengah. Titik-titik sambungannya dipasang dengan begitu terampil sehingga tidak ada tanda-tanda telah digabungkan.

Melihat kinerja luar biasa ini, kita harus benar-benar mengakui kehendak agung yang mengatur mahluk-mahluk ini. Tetapi evolisionis menjelaskan prestasi ini dengan konsep "insting" dan mencoba mengajukannya sebagai sifat sederhana pada lebah. Namun, jika ada insting yang berperan mengendalikan semua lebah dan kalaupun semua lenah bekerja dengan harmonis walau tanpa saling bertukar informasi, berarti ada suatu keajaiban agung yang mengatur seluruh mahluk kecil ini. 

Tegasnya, Allah sang pencipta mahluk-mahluk kecil ini, mengilhami mereka dengan apa yang harus mereka kerjakan, seperti yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 68-69 :


وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ (٦٨)ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (٦٩

Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia”,

“Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu), dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.”

TATACARA PELAKSANAAN KURBAN

TATACARA PELAKSANAAN KURBAN

Tata Cara Melaksanakan Kurban -  Dalam berkurban hendaknya diperhatikan tata caranya, antara lain:

  • Hewan yang dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi muka menghadap ke arah kiblat sambil membaca do’a “Robbana takobbal minna innaka antas sami’ul ‘alim’ (Artinya: “ya Tuhan kami, terimalah kiranya kurban kami ini sesungguhnya engkau Maha mendengar lagi maha mengetahui”)
  • Orang yang meletakkan kaki yang sebelah diatas leher hewan agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya dan meronta.
  • melakukan kurban, seraya membaca:  بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ .” (Artinya: Dengan nama Allah, Allah maha besar”). Dapat  pula ditambah bacaan sholawat atas Nabi Muhammad SAW. Orang yang menyaksikan dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu Akbar”.
  • Kemudian orang membaca doa Kabul (supaya kurban diterima Allah) yaitu: “Allahumma minka wa ilaika taqobbal  min….”( Sebut nama orang yang berkurban). Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. ya Allah, terimalah dari….”).


Sesudah hewan kurban , sebaiknya pengulitan dilakukan setelah hewan diyakini telah benar-benar mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti. Setelah penanganan hewan kurban selesai pembagian daging hewan kurban harus sesuai dengan ketentuannya.

Apabila kurbannya kurban wajib dan kurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging kurban ini hukumnya wajib disedekahkan semuanya, haram atas orang yang berkurban memakan daging tersebut. Jika daging itu telah terlanjur dimakan, wajib diganti sejumlah yang dimakan itu tetapi tidak wajib menyembelih kurban lain.

Akan tetapi jika kurbannya adalah kurban sunnah (kurban biasa), daging kurbannya dapat dibagi tiga bagian, dengan ketentuan:

a. Satu bagian yaitu 1/3 dari daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya
b. Satu bagian yaitu 1/3 dari daging kurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin
c. Satu bagian lagi yaitu 1/3 dari daging kurban disimpan tetapi tetap disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya 

Allah SWT berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:  “ …maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS. Alhajj: 28).

Jika kurban merupakan wasiat maka tidak boleh dimakan oleh orang yang membuat kurban untuknya dan tidak boleh dibagikan kepada mereka yang kaya atau mereka yang tidak berhak.

Dalam  hewan kurban terdapat beberapa kesunahan di antaranya: 
1). Membaca basmaah
2). Membaca sholawat kepada Nabi
3). Membaca Takbir
4). Orang yang berkurban  sendiri hewan yang dikurbankan
5). Kaki orang, ditumpangkan di leher binatang kurban 
6). Saat  menghadap kiblat
7). Ketika  membaca do’a sebagaiman dilakukan Rasul
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ النَّضْحِيَةِ : اَلَّلهُمَّ تَقَبَّلْ مِن مُحَمَّدٍ وَاٰلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رَوَاهُ اَحْمَدُ وَ مُسْلِمٌ)
Artinya:”Rasulullah SAW ketika  kurban mengucapkan do’a “ya Allah teriamalah kurban Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad SWT”. (HR. Ahmad dan Muslim).

Dibawah ini hikmah (pelajaran yang bisa diambil) ibadah kurban antara lain:
1). Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS
2).  Mendidik Jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah  SWT
3). Menghilangkan sifat tamak, rakus dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan harta di jalan Allah
4). Menghapuskan dosa dan mengharap keridaan Allah SWT
5). Menjalin hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang beruntung 
6). Akan memperoleh kendaraan atau tunggangan ketika meniti titian Sirat Al-Mustakim (jalan lurus) di akherat kelak.
والله أعلمُ بالـصـواب
CIRI HEWAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIJADIKAN KURBAN

CIRI HEWAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIJADIKAN KURBAN

Ciri Yang Diperbolehkan Untuk dijadikan Kurban - Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing atau domba. Selain dari tiga hewan tersebut misalnya ayam, itik dan ikan tidak boleh dijadikan kurban.


وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْااسْمَ اللهِ عَلَي مَارَزَقَهُمُ مِّنْ بَهِيْمَةِ اْلاَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ اِلَهُ وَّاحِدٌ فَلَهُ اَسْلَمُوْا وَبَشِّرِالْمُخْبِتِيْنَ (الحچ:٢٤)
Artinya:“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh ” (Al-Hajj: 34).

Dalam bahasa Arab kata bahimatul an’am (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi dan kambing bukan yang lain. Adapun kerbau disamakan dengan sapi. Seekor domba atau kambing kurban untuk satu orang dan seekor unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang.
Sabda Rasulullah SAW:

فلَمَّاكُنَّابِمَنْ اُتِيَتْ بِلَحْمٍ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا؟ قَالُوْا ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ اَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ(رَوَاهُ اْلبُخَارِيْ)

Artinya:” Ketika kami berada di Mina didatangkan kepadaku setumpuk daging lembu (sapi) maka aku bertanya:“Daging apakah ini? orang yang membawa daging itu menjawab:” Rasulullah SAW telah berkurban untuk istri-istri beliau dengan seekor sapi.” (HR. Bukhori).

Pada hadis lainnya dinyatakan:

عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَامُ الْحُدَيْبِيَةٍ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Artinya: “Dari Jabir kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuah orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim).

a. Kondisi Hewan Kurban 

Hewan yang dikurban disyaratkan dalam keadaan sehat, tidak sakit, tidak boleh cacat, seperti pincang, buta atau korengan dan harus gemuk.
Tidak dibenarkan kurban dengan hewan yang:
1) Buta sebelah
2) Menderita penyakit (dalam keadaan sakit)
3) Pincang jalannya
4) Lemah kakinya serta kurus
5) Tidak ada sebagian tanduknya
6) Tidak ada sebagian kupingnya
7) Terpotong hidungnya
8) Pendek ekornya (karena terpotong) dan,
9) Rabun matanya

Hewan yang diperbolehkan untuk kita jadikan kurban tersebut diatas haus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Baik tanduknya
2) Terhindar dari cacat seperti sakit-sakitan, buta sebelah matanya atau kedua matanya, kurus atau pincang dan sebagainya.

   Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنِ اْلبَرَءِ ابْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اَرْبَعٌ لَا تَجُوْجُ فِي الضَّحَا يَا اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ اْلبَيِّنُ مَرْ ضُهَا  وَالْاَرْجَاءُ اْلبَيِّنُ ضَلَعُهَا وَاْلكَبِيْرَةُ  الَّتِي لَا  تُنْقِى   (رَوَاهُ اَحْمَدُ وَاْلَاَربِعَةُ وَ صَحَّحَهُ اَلتُّرْمُذِى وَابْنُ حِبَّانْ

Artinya: Dari Bara bin Azib telah bersabda Rasulullah SAW empat macam  binatang yang tidak sah untuk berkurban yaitu buta yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan yang kurus tidak berlemak (HR. Turmudzi).

3). Binatang yang tidak sobek telinganya, tidak ompong gigi depannya, tidak putus ekornya, tidak dalam keadaan hamil.

b. Cukup umur yang ditentukan dan patut dijadikan kurban yaitu:


  • Kambing umurnya satu tahun masuk tahun ketiga disebut Do’nun (bhs Arab)
  • Kambing Jawa: umur dua tahun masuk tahun ketiga disebut “Ma’zun” (Arab)
  • Kerbau atau Kerbau atau Sapi: umur dua tahun masuk tahun ketiga yang dinamakan yang dinamakan “Baqorun atau Jamasun” (Arab)
  • Unta: cukup berumur lima tahun masuk tahun keenam, dinamakan “Ibilun” (Arab) 

Waktu, Tempat dan Hewan yang Diperbolehkan Dikurban 

1. Waktu  Kurban 

Kurban dilaksanakan pada waktu tertentu, pada bulan Dzulhijjah dari tanggal 10-13. Pelaksanaannya dimulai setelah sholat Idul Adha tanggal 10 dan berakhir pada tanggal 13 sebelum matahari terbenam. Nabi bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَاِنّمَاَيَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَح بَعْدَ الصًلاَةِ وَالْخُطْبَتين فَقَدْ اَتَمً نُسُكَهٌ وَاَصَابَ سٌنةَ الْمُسْلِمِيْنَ .رواه البخار.

Artinya: “Siapa saja  kurban sebelum sholat idul adha, maka sesungguhnya ia  untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang  kurban sesudah sholat idhul adha dan dua khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam .” (HR. Bukhari).

 kurban sebaiknya pada siang hari bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan. pada waktu malam hari hukumnya sah tetapi makruh.

2. Tempat Pelaksanaan Kurban

Sedangkan tempat yang paling utama untuk berkurban adalah di dekat tempat sholat idul adha namun diperbolehkan  di rumah atau tempat yang sudah disediakan. Sahabat Abdullah Bin Umar r.a  kurban di manhar yaitu rumah  hewan.