CIRI HEWAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIJADIKAN KURBAN
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْااسْمَ اللهِ عَلَي مَارَزَقَهُمُ مِّنْ بَهِيْمَةِ اْلاَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ اِلَهُ وَّاحِدٌ فَلَهُ اَسْلَمُوْا وَبَشِّرِالْمُخْبِتِيْنَ (الحچ:٢٤)
Artinya:“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh ” (Al-Hajj: 34).
Dalam bahasa Arab kata bahimatul an’am (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi dan kambing bukan yang lain. Adapun kerbau disamakan dengan sapi. Seekor domba atau kambing kurban untuk satu orang dan seekor unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang.
Sabda Rasulullah SAW:
فلَمَّاكُنَّابِمَنْ اُتِيَتْ بِلَحْمٍ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا؟ قَالُوْا ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ اَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ(رَوَاهُ اْلبُخَارِيْ)
Artinya:” Ketika kami berada di Mina didatangkan kepadaku setumpuk daging lembu (sapi) maka aku bertanya:“Daging apakah ini? orang yang membawa daging itu menjawab:” Rasulullah SAW telah berkurban untuk istri-istri beliau dengan seekor sapi.” (HR. Bukhori).
Pada hadis lainnya dinyatakan:
عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَامُ الْحُدَيْبِيَةٍ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya: “Dari Jabir kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuah orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim).
a. Kondisi Hewan Kurban
Hewan yang dikurban disyaratkan dalam keadaan sehat, tidak sakit, tidak boleh cacat, seperti pincang, buta atau korengan dan harus gemuk.Tidak dibenarkan kurban dengan hewan yang:
1) Buta sebelah
2) Menderita penyakit (dalam keadaan sakit)
3) Pincang jalannya
4) Lemah kakinya serta kurus
5) Tidak ada sebagian tanduknya
6) Tidak ada sebagian kupingnya
7) Terpotong hidungnya
8) Pendek ekornya (karena terpotong) dan,
9) Rabun matanya
Hewan yang diperbolehkan untuk kita jadikan kurban tersebut diatas haus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Baik tanduknya
2) Terhindar dari cacat seperti sakit-sakitan, buta sebelah matanya atau kedua matanya, kurus atau pincang dan sebagainya.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنِ اْلبَرَءِ ابْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اَرْبَعٌ لَا تَجُوْجُ فِي الضَّحَا يَا اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ اْلبَيِّنُ مَرْ ضُهَا وَالْاَرْجَاءُ اْلبَيِّنُ ضَلَعُهَا وَاْلكَبِيْرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِى (رَوَاهُ اَحْمَدُ وَاْلَاَربِعَةُ وَ صَحَّحَهُ اَلتُّرْمُذِى وَابْنُ حِبَّانْ
Artinya: Dari Bara bin Azib telah bersabda Rasulullah SAW empat macam binatang yang tidak sah untuk berkurban yaitu buta yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan yang kurus tidak berlemak (HR. Turmudzi).
3). Binatang yang tidak sobek telinganya, tidak ompong gigi depannya, tidak putus ekornya, tidak dalam keadaan hamil.
b. Cukup umur yang ditentukan dan patut dijadikan kurban yaitu:
- Kambing umurnya satu tahun masuk tahun ketiga disebut Do’nun (bhs Arab)
- Kambing Jawa: umur dua tahun masuk tahun ketiga disebut “Ma’zun” (Arab)
- Kerbau atau Kerbau atau Sapi: umur dua tahun masuk tahun ketiga yang dinamakan yang dinamakan “Baqorun atau Jamasun” (Arab)
- Unta: cukup berumur lima tahun masuk tahun keenam, dinamakan “Ibilun” (Arab)
Waktu, Tempat dan Hewan yang Diperbolehkan Dikurban
1. Waktu Kurban
Kurban dilaksanakan pada waktu tertentu, pada bulan Dzulhijjah dari tanggal 10-13. Pelaksanaannya dimulai setelah sholat Idul Adha tanggal 10 dan berakhir pada tanggal 13 sebelum matahari terbenam. Nabi bersabda:مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَاِنّمَاَيَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَح بَعْدَ الصًلاَةِ وَالْخُطْبَتين فَقَدْ اَتَمً نُسُكَهٌ وَاَصَابَ سٌنةَ الْمُسْلِمِيْنَ .رواه البخار.
Artinya: “Siapa saja kurban sebelum sholat idul adha, maka sesungguhnya ia untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang kurban sesudah sholat idhul adha dan dua khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam .” (HR. Bukhari).
kurban sebaiknya pada siang hari bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan. pada waktu malam hari hukumnya sah tetapi makruh.