TATACARA PELAKSANAAN KURBAN

TATACARA PELAKSANAAN KURBAN

Tata Cara Melaksanakan Kurban -  Dalam berkurban hendaknya diperhatikan tata caranya, antara lain:

  • Hewan yang dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi muka menghadap ke arah kiblat sambil membaca do’a “Robbana takobbal minna innaka antas sami’ul ‘alim’ (Artinya: “ya Tuhan kami, terimalah kiranya kurban kami ini sesungguhnya engkau Maha mendengar lagi maha mengetahui”)
  • Orang yang meletakkan kaki yang sebelah diatas leher hewan agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya dan meronta.
  • melakukan kurban, seraya membaca:  بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ .” (Artinya: Dengan nama Allah, Allah maha besar”). Dapat  pula ditambah bacaan sholawat atas Nabi Muhammad SAW. Orang yang menyaksikan dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu Akbar”.
  • Kemudian orang membaca doa Kabul (supaya kurban diterima Allah) yaitu: “Allahumma minka wa ilaika taqobbal  min….”( Sebut nama orang yang berkurban). Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. ya Allah, terimalah dari….”).


Sesudah hewan kurban , sebaiknya pengulitan dilakukan setelah hewan diyakini telah benar-benar mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti. Setelah penanganan hewan kurban selesai pembagian daging hewan kurban harus sesuai dengan ketentuannya.

Apabila kurbannya kurban wajib dan kurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging kurban ini hukumnya wajib disedekahkan semuanya, haram atas orang yang berkurban memakan daging tersebut. Jika daging itu telah terlanjur dimakan, wajib diganti sejumlah yang dimakan itu tetapi tidak wajib menyembelih kurban lain.

Akan tetapi jika kurbannya adalah kurban sunnah (kurban biasa), daging kurbannya dapat dibagi tiga bagian, dengan ketentuan:

a. Satu bagian yaitu 1/3 dari daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya
b. Satu bagian yaitu 1/3 dari daging kurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin
c. Satu bagian lagi yaitu 1/3 dari daging kurban disimpan tetapi tetap disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya 

Allah SWT berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:  “ …maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS. Alhajj: 28).

Jika kurban merupakan wasiat maka tidak boleh dimakan oleh orang yang membuat kurban untuknya dan tidak boleh dibagikan kepada mereka yang kaya atau mereka yang tidak berhak.

Dalam  hewan kurban terdapat beberapa kesunahan di antaranya: 
1). Membaca basmaah
2). Membaca sholawat kepada Nabi
3). Membaca Takbir
4). Orang yang berkurban  sendiri hewan yang dikurbankan
5). Kaki orang, ditumpangkan di leher binatang kurban 
6). Saat  menghadap kiblat
7). Ketika  membaca do’a sebagaiman dilakukan Rasul
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ النَّضْحِيَةِ : اَلَّلهُمَّ تَقَبَّلْ مِن مُحَمَّدٍ وَاٰلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رَوَاهُ اَحْمَدُ وَ مُسْلِمٌ)
Artinya:”Rasulullah SAW ketika  kurban mengucapkan do’a “ya Allah teriamalah kurban Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad SWT”. (HR. Ahmad dan Muslim).

Dibawah ini hikmah (pelajaran yang bisa diambil) ibadah kurban antara lain:
1). Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS
2).  Mendidik Jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah  SWT
3). Menghilangkan sifat tamak, rakus dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan harta di jalan Allah
4). Menghapuskan dosa dan mengharap keridaan Allah SWT
5). Menjalin hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang beruntung 
6). Akan memperoleh kendaraan atau tunggangan ketika meniti titian Sirat Al-Mustakim (jalan lurus) di akherat kelak.
والله أعلمُ بالـصـواب