EMIS PENGAWAS MADRASAH tahun 2017-2018

EMIS PENGAWAS MADRASAH tahun 2017-2018


Telah dirilis aplikasi Emis Wasmad utk Pendataan Emis bagi Pengawas Madrasah, yg dapat diakses melalui ;http://Emispendis.kemenag.go.id/emis_wasmad

Namun sebelum mengakses link tersebut diatas, pastikan anda sdh memiliki akun/mendaftarkan akun pada ;emispendis.kemenag.go.id/e-monitor/daftar/daftar.php?j=00

Adapun alur pendataan emis wasmad anda dapat menyimak gambar di bawah ini

Mekanisme Pendataan Emis Pengawas Madrasah Tahun 2017-2018

  1. Hal pertama yang harus dilakukan oleh Pengawas Madrasah setelah masuk kedalam Aplikasi pendataan adalah melakukan konfirmasi data awal. Setelah data awal di perbaiki artinya jikaa ada kesalahan  daloam pengentrian data selanjutnya adalah mengkonfirmasi dengan menekan tombol Konfirmasi atau dengan menghubungi operator Kabupaten / Kota untuk di konfirmasi
  2. Setelah hasil Verval-nya dikonfirmasi oleh admin kota/kabupaten, pengawas Madrasah sudah tidak bisa melakukan verval lagi, jika ingin melakukan perbaikan data lagi melalui proses verval, segera hubungi admin kota/kabupaten untuk dilakukan pembatalan konfirmasi
  3. Selama admin kota/kabupaten belum melakukan konfirmasi, Pengawas Madrasah belum bisa melakukan updating data lebih lanjut
  4. Apabila sudah dikonfirmasi, selanjutnya Pengawas Madrasah bisa melakukan updating data masing-masing
  5. Pengawas Madrasah melakukan updating Data Induk Pengawas Madrasah beserta seluruh atribut data pendukungnya
  6. Jika Guru Madrasah dan Pengawas Madrasah di tahun lalu tidak upload data, maka admin kota/kabupaten wajib memasukan data Pengawas Madrasah terlebih dahulu melalui menu tambah data sebelum Pengawas Madrasah melakukan update data
Demikian Info mengenai Emis Pengawas Madrasah tahun 2018 yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat