PENGERTIAN HAID

PENGERTIAN HAID

Darah Haid - Asal mulanya  haid adalah dari ibu Hawa, ketika dia dibujuk oleh iblis agar me-makan buah khuldi yang telah dilarang oleh Allah saat masih berada di surga

Asal dalil haid adalah firman Allah ‘azza wa ta’ala,

1.     Pengertian Haid 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى
"Mereka akan bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang perkaranya haid. Katakan-lah: “(Haid) adalah kotor.”

Dalil dari hadits adalah sabda dari Nabi saw,
هذَا شَيْ ئَ كَتَبَهَ اَللَ عَلَى بَ نَاتَ آَدَمَ‎
“Haid adalah sesuatu yang telah dipastikan oleh Allah atas anak perempuannya Adam.”

yang dihukumi haid adalah yang keluar yang sudah menjadi wataknya (bakat asli), bukan karena sakit dan bukan karena bayi yang keluar dari perempuan, dan keluarnya  itu dalam tahunnya haid, yaitu sembilan tahun (dalam hitungan tahun Qomariyyah atau Hijriyyah) ke atas, dan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu keluarnya  tidak kurang dari sehari-semalam dan tidak melebihi lima belas hari. Perempuan yang sudah menge-luarkan haid dihukumi baligh.
haid

Asal mulanya haid adalah dari ibu Hawa, ketika dia dibujuk oleh iblis agar me-makan buah khuldi yang telah dilarang oleh Allah saat masih berada di surga. Kemudian getah pohon itu menetes ke ibu Hawa ketika dia menerima hukuman dari Allah, yaitu mengeluarkan darah yang keluarnya tersendat-sendat sampai berbulan-bulan, yang akhirnya sampai sekarang turun-temurun terjadi pada anak cucunya yang perempuan.

Oleh karenanya, dapat dipastikan kalau perempuan yang tidak hamil, apabila sehat, maka dia akan mengeluarkan  haid. Jika dia tidak mengeluarkan  haid, maka pasti karena terkena penyakit atau dia sedang sakit yang kemudian mukanya akan menjadi pucat dan tidur serta makan menjadi tidak enak.

2. Hikmah  haid

Segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah pasti ada hikmah yang ter-sembunyi didalamnya, artinya Allah tidak akan pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia tanpa ada guna. Tidak luput juga haid, namun disini hanya disebutkan beberapa hikmah Allah men-ciptakan haid, diantaranya adalah di-karenakan nantinya perempuan akan mem-bersihkan kotoran dan merawat anaknya yang masih bayi serta najis-najisnya, maka Allah memberikan pelatihan kepadanya berupa haid, agar dia menjadi rajin, tidak merasa jijik dan cekatan dalam merawat bayi serta mengerti cara mensucikannya.

3. Masa  haid

Paling sedikitnya tahun perempuan menge-luarkan darah haid untuk pertama kalinya adalah disaat dia berusia sembilan tahun kurang enam belas hari dengan menggunakan kalender Hijriyah bukan Miladiyah atau Masehi.

Jadi, seandainya ada perempuan yang umur-nya sudah 9 tahun kurang 15 hari ke bawah, yang disitu dia melihat darah keluar dari nya selama sehari semalam, maka itu dinamakan haid.

Dan seandainya umurnya 9 tahun kurang 20 hari, yang disitu dia melihat keluar dari nya sampai 20 hari, maka  yang keluar selama 5 hari yang pertama adalah  fasad (bukan haid) dan  yang keluar selama 15 hari setelahnya dinamakan haid.

Masa paling sedikitnya  haid keluar adalah sehari semalam, artinya 24 jam, secara terus menerus yang seandainya kapas atau pembalut dibuat untuk menyumbat nya, maka tentu akan terkena

Jadi, seandainya ada perempuan mengeluar-kan yang masanya kurang dari sehari semalam, maka  yang keluar itu bukan haid tapi fasad.

Dan jika perempuan mengeluarkan selama 2 jam lalu berhenti selama 2 jam dan seterusnya, yang masanya keluar bila dijumlah ada 24 jam, maka yang keluar itu dinamakan haid.

Dan seandainya perempuan melihat darah keluar dari nya setiap sehari semalam selama 2 jam sampai 15 hari, maka yang keluar itu dinamakan haid, karena 2 jam dikalikan 15 adalah 30 jam sehingga lebih dari sehari semalam.

Adapun masa umum atau biasanya haid keluar adalah enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. Jika haid keluar selama masa itu, maka biasanya masa sucinya perempuan itu adalah 24 hari atau 23 hari.

Adapun masa paling lamanya haid keluar adalah lima belas hari lima belas malam, sama seperti paling sedikitnya masa suci diantara dua haid, yaitu lima belas hari lima belas malam, dan meskipun keluarnya  itu tidak secara terus menerus.

Jadi, seandainya ada perempuan me-lihat keluar sehari semalam lalu ber-henti selama 13 hari kemudian keluar lagi sehari semalam, maka semuanya dinamakan darah haid, meskipun hari tidak keluarnya juga dinamakan haid, sebab kurang dari masa paling sedikitnya suci, yaitu 15 hari.

Adapun masa paling lamanya suci adalah tidak ada batasnya. Terkadang ada perempuan yang dalam satu tahun hanya sekali mengeluar-kan haid dan terkadang selama hidupnya tidak pernah mengeluarkan darah haid seperti Fatimah binti Rasulullah saw.

4. Warna dan Sifat Haid

Warna haid ada lima, yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh. hitam lebih kuat dari merah,  merah lebih kuat dari merah kekuning-kuningan, merah kekuning-kuningan lebih kuat dari kuning, dan  kuning lebih kuat dari keruh.

Sifatnya haid ada empat, yaitu: kental dan berbau, kental saja, berbau saja, dan tidak kental dan tidak berbau.

Darah kental lebih kuat dari darah encer, darah berbau lebih kuat dari darah tidak berbau, darah hitam kental lebih kuat dari darah hitam encer. Dan darah kental berbau lebih kuat dari darah kental saja atau berbau saja.

Dan seandainya keluarnya dua itu sama sifatnya, maka yang didahulukan adalah yang keluar terlebih dahulu, seperti hitam encer dengan merah kental, hitam kental dengan merah kental berbau, dan  merah berbau dengan hitam tidak berbau. Wallahu a’lam.
(Muhimmah):

Wajib atas perempuan yang haid atau nifas, jika sudah berhenti mengeluarkan di dalam waktunya sholat fardlu, untuk cepat-cepat mandi lalu melakukan sholat untuk waktu itu dan sholat yang harus diqodlo’. Jangan ditunda-tunda sampai datangnya waktu sholat lagi sehingga dia akan berdosa. Terlebih sampai untuk membeli sampo atau membakar merang untuk berkeramas, seperti itu sangat tidak di-perbolehkan jika sampai mengeluarkan waktu sholat.

Jika ada perempuan ketika akan tidur dia masih dalam keadaan suci lalu setelah bangun tidur setelah masuknya waktu shubuh dia sudah haid kemudian dia ragu, apakah keluarnya itu sebelum waktu shubuh atau sesudahnya, maka dihukumi kalau keluarnya itu adalah sesudah masuknya waktu shubuh. Jadi, besok jika sudah berhenti, dia wajib menqodlo’ sholat shubuh.

Jika ada perempuan haid ketika akan tidur  belum berhenti keluar, lalu dia bangun tidur paginya sudah berhenti, maka dia harus sholat shubuh untuk berhati-hati. Wallahu a’lam.